BeritaPCM

Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA

13
×

Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA

Sebarkan artikel ini

Bulu, 17 November 2024 – Pengajian Ahad Pagi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bulu pada 17 November 2024 kali ini menghadirkan Kepala KUA Bulu, Bp. H. Syaifurrahman S.H.I, sebagai pemateri. Acara yang berlangsung di masjid setempat ini dihadiri oleh jamaah yang sangat antusias untuk mendalami tema mengenai “Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA”.

Dalam kajian ini, Bp. H. Syaifurrahman menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan kewajiban administrasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi pasangan suami istri, khususnya apabila di kemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi pada akibat hukum tertentu. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa peristiwa perkawinan memiliki bukti yang sah melalui akta otentik yang diakui secara hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan tersebut.

Bp. H. Syaifurrahman juga menambahkan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah penentu sah tidaknya suatu perkawinan menurut agama, namun dalam konteks hukum positif Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah. Tanpa pencatatan resmi, status perkawinan mereka mungkin tidak diakui dalam hal-hal administratif, seperti pembagian warisan, hak anak, dan lain-lain.

Kajian ini juga menyoroti fenomena di masyarakat, di mana banyak pasangan yang belum melakukan pencatatan di KUA atau Kantor Catatan Sipil meskipun telah melangsungkan perkawinan. Hal ini seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan tersebut dalam konteks hukum positif.

Bp. H. Syaifurrahman berharap, melalui kajian ini, jamaah dapat lebih memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan dapat mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga.

Pengajian diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif dan doa bersama agar setiap perkawinan yang dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan agama dan negara.

Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA
Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA
Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA
Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA

Kajian Ahad Pagi PCM Bulu: Pencatatan Persyaratan Menikah di KUA

 

Komentar