Muhammadiyahtemanggung.com, – Pada tanggal 24 November 2023, sebuah acara penandatanganan kerjasama implementasi program Tahfidzul Qur’an dilakukan antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung (PIHAK PERTAMA) dan Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung (PIHAK KEDUA). Acara tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Penandatanganan dilakukan oleh H. Fatchur Rochman, M.Pd.I. (Kakan Kemenag) sebagai perwakilan PIHAK PERTAMA, dan Ir. H. Mudiyono, M.M. (Ketua Majelis Dikdasmen & PNF) sebagai perwakilan PIHAK KEDUA. Saksi-saksi yang turut menyaksikan acara ini adalah H. Agus Latif, S.Ag., M.H. (Kasubbag), Solikhin, S.H. (Seksi Penmad), dan H. Fahrudin Siswanto (Sekretaris Majelis Dikdasmen & PNF).
Dalam perjanjian kerjasama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama dalam implementasi program pembelajaran Tahfidzul Qur’an pada Sekolah/Madrasah Muhammadiyah se Kabupaten Temanggung. Beberapa poin utama yang diatur dalam perjanjian antara lain:
- PIHAK KEDUA akan menyelenggarakan program pembelajaran Tahfidzul Qur’an di Sekolah/Madrasah Muhammadiyah milik PIHAK KEDUA, dengan melibatkan tim pengajar dan penguji yang diangkat sesuai ketentuan.
- PIHAK PERTAMA menyetujui program yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA akan melaksanakan program pembelajaran Tahfidzul Qur’an sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
- PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembelajaran, dan dapat memberikan pendampingan atau pemantauan saat evaluasi/ujian tahfidz berlangsung.
- PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA akan menandatangani Sertifikat Kelulusan Tahfidzul Qur’an yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga selesainya program, dengan kemungkinan berakhir atau batal apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerjasama ini.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2, masing-masing bermaterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi cap instansi masing-masing. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur di kemudian hari oleh kedua belah pihak melalui perjanjian tambahan atau perubahan (Addendum).