Temanggung, 29 Agustus 2024 – Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Temanggung secara tegas menolak peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Temanggung. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam acara yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung.
Dalam pernyataannya, Angkatan Muda Muhammadiyah mendesak Penjabat (Pj) Bupati Temanggung untuk tidak mengeluarkan izin pendirian gerai, kafe, atau toko yang memperjualbelikan minuman keras. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Lebih lanjut, mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan menolak berdirinya gerai, kafe, atau toko yang menjual minuman keras. Angkatan Muda Muhammadiyah juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah, menghindari isu-isu provokatif, serta menolak penyebaran berita hoaks dan tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan, demi terciptanya ketertiban dan keamanan.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Temanggung, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta Kasatpol PP. Turut hadir pula segenap Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, KOKAM, Tapak Suci, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Temanggung.
Adapun isi pernyataan sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEMANGGUNG TENTANG
PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Konsumsi minuman keras secara tegas diharamkan oleh Allah SWT seperti termaktub dalam Al-Qur’an QS. Al Maidah ayat 90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol maka tidak ada ruang untuk memperdagangkan/mengedarkan minuman beralkohol di Kabupaten Temanggung. Bahwa saat ini peredaran minuman keras di Kabupaten Temanggung sudah semakin massif dan terang-terangan dengan dibukanya gerai/kafe/toko yang memperjualbelikan minuman keras dan generasi muda tak luput dari sasaran peredaran minuman keras tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Temanggung secara tegas menyatakan sikap :
Menolak peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Temanggung.
Mendesak Pj Bupati Temanggung untuk tidak mengeluarkan izin pendirian gerai/kafe/toko yang memperjualbelikan minuman keras.
Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan menolak berdirinya gerai/kafe/toko yang memperjualbelikan minuman keras.
Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah, tidak terhasut isu-isu, penyebaran berita hoaks dan tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan agar tercipta ketertiban dan keamanan.