Pada Ahad pagi, 13 Oktober 2024, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jumo mengadakan pengajian rutin dengan menghadirkan Ustadz M. Syaefuddin Djaesan, S.Sy, S.Th.I, dari Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Temanggung. Tema yang diangkat dalam pengajian kali ini adalah “Pendekatan Bayyani, Burhani, & Irfani dalam Manhaj Tarjih,” dan dihadiri oleh sekitar 60 jamaah.
Ustadz M. Syaefuddin memaparkan tentang epistemologi bayani sebagai salah satu sistem pengetahuan dalam Islam. Epistemologi bayani berpusat pada nas (teks Al-Qur’an dan Hadis) sebagai sumber utama pengetahuan. Sistem ini banyak dikembangkan oleh para ulama tafsir, hadis, dan fikih, dan sering digunakan untuk memecahkan masalah terkait ibadah mahdah (ibadah khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah tidak dapat dilakukan kecuali yang disyariatkan.”
Dalam pendekatan bayani, terdapat dua prinsip utama yang melandasi pemikiran ini, yaitu prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekuensi dari prinsip ini adalah minimnya peran hukum kausalitas (sababiyyah) dalam banyak kasus, bahkan dapat mengingkari hubungan sebab akibat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syatibi, seorang juris dari mazhab Maliki, sebab tidak selalu menimbulkan akibat secara otomatis, melainkan akibat terjadi atas kehendak dan kekuasaan Allah.
Sebagai contoh, Ustadz M. Syaefuddin mencontohkan kisah Nabi Ibrahim yang tidak terbakar oleh api, menunjukkan bahwa dalam Islam, segala sesuatu terjadi bukan karena sebab-sebab duniawi semata, melainkan karena kehendak Allah SWT. Hal ini juga ditunjukkan dalam peristiwa lainnya, seperti api yang tidak selalu membakar atau air yang tidak mesti membasahi, semuanya terjadi karena kekuasaan dan kehendak Sang Pencipta, Allah SWT.
Pengajian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana pendekatan bayani digunakan dalam kajian hukum Islam dan memberikan wawasan kepada jamaah tentang peran Allah dalam setiap kejadian di dunia.