PolitikBeritaNasional

Pernyataan Resmi MHH PP Muhammadiyah Tentang Putusan Majelis Kehormatan MK

110
×

Pernyataan Resmi MHH PP Muhammadiyah Tentang Putusan Majelis Kehormatan MK

Sebarkan artikel ini
muhammadiyahtemanggung.com

Muhammadiyahtemanggung.com – Baru-baru ini, banyak yang membicarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pembicaraan ini menjadi viral setelah MK mengeluarkan keputusan yang dianggap melanggar etika MK. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan terhadap hal ini dengan sejumlah pernyataan sikap.

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Permintaan ini diajukan oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, sebagai respons terhadap putusan MK yang menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar etika berat terkait keputusan yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). “MHH PP Muhammadiyah mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga reputasi, martabat, dan kredibilitas MK serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” kata Trisno dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 7 November 2023.

Di sisi lain, Trisno juga memberikan penghargaan kepada MKMK yang telah menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melanggar etika berat. Meskipun demikian, menurut Trisno, MKMK dianggap kurang tegas karena hanya memberikan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman. “MHH PP Muhammadiyah berpendapat bahwa pelanggaran etika berat seharusnya dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK,” ungkapnya. Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam kode etik hakim konstitusi terkait dengan keputusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Akibat pelanggaran ini, Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etika pada hari Selasa. “Menghukum dengan memberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi bagi hakim yang dituduh,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dari sejumlah pernyataan di atas, berikut adalah pernyataan resmi dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Komentar