BeritaKesehatan

RS PKU Muhammadiyah Temanggung Menjadi Contoh dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik: Inspirasi untuk RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu Brebes

120
×

RS PKU Muhammadiyah Temanggung Menjadi Contoh dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik: Inspirasi untuk RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu Brebes

Sebarkan artikel ini

Pada Selasa, 9 Januari 2024, Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Siti Aminah di Bumiayu, Brebes, melakukan studi mendalam di aula Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung. Fokus utama studi ini adalah penerapan rekam medis elektronik (ERM) di berbagai aspek, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan aplikasi penunjang lainnya di rumah sakit.

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung menjadi pusat perhatian karena telah lama berhasil menerapkan ERM dengan kematangan yang didukung oleh sistem IT yang siap, programmer berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan SDM yang responsif terhadap perubahan. Studi ini menjadi menarik karena RSU Bumiayu masih menghadapi tantangan dalam menerapkan ERM secara menyeluruh.

Wakil Direktur Keuangan dan Umum, Dra. Eniyarsih., Apt, menyambut baik studi ini. Materi utama disampaikan oleh Gatot Purnomo Sidi, Kepala Unit IT RS PKU Muhammadiyah Temanggung, Farida sebagai Manajer Keperawatan, dan Umi Masyitoh sebagai Asisten Manajer Diklat.

Pentingnya transisi rekam medis pasien menjadi berbasis elektronik diakui sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022. PMK ini memaksa fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, dan proses transisi harus selesai paling lambat pada 31 Desember 2023.

PMK menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan, mendukung implementasi transformasi teknologi kesehatan. Kebijakan ini merupakan pembaharuan dari PMK nomor 269 tahun 2008, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pelayanan. Fasyankes diharapkan dapat beradaptasi dan meningkatkan kapabilitas, menjaga integritas layanan kesehatan, serta memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam kerangka ini, pasien memiliki hak untuk mendapatkan isi rekam medis mereka, dan fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap rekam medis elektronik pasien dengan persetujuan pasien. Semua Fasyankes diwajibkan terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Komentar