Berita

PCM Gemawang Gelar Pengajian Selapanan, KH. Wahyudi Abdurrahim Bahas Akidah dan Tradisi Keilmuan Muhammadiyah

9
×

PCM Gemawang Gelar Pengajian Selapanan, KH. Wahyudi Abdurrahim Bahas Akidah dan Tradisi Keilmuan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

PCM Gemawang Gelar Pengajian Selapanan, KH. Wahyudi Abdurrahim Bahas Akidah dan Tradisi Keilmuan Muhammadiyah

GEMAWANG — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gemawang kembali menggelar pengajian rutin selapanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Bertempat di Masjid Muhammad Al-Amin, Dusun Salam, Kalibanger, Kecamatan Gemawang, kegiatan tersebut diikuti oleh warga Muhammadiyah Gemawang sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman keislaman, memperdalam wawasan bermuhammadiyah, sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga persyarikatan.

Pengajian menghadirkan KH. Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M. sebagai pembicara. Dalam kajiannya, ia mengangkat sejumlah persoalan penting berkaitan dengan tradisi keilmuan Muhammadiyah, khususnya mengenai kedudukan Majelis Tarjih, landasan akidah Muhammadiyah, pentingnya memahami Himpunan Putusan Tarjih (HPT), serta perlunya menghidupkan kembali budaya belajar kitab di kalangan kader dan warga Muhammadiyah.

Kajian berlangsung dengan penekanan pada pentingnya ilmu sebagai dasar dalam memahami dan menjalankan agama. Warga Muhammadiyah tidak hanya diajak untuk mengetahui berbagai keputusan keagamaan, tetapi juga memahami proses dan tradisi keilmuan yang melatarbelakangi lahirnya keputusan tersebut.

Majelis Tarjih dan Tradisi Keilmuan Muhammadiyah

KH. Wahyudi menjelaskan bahwa Majelis Tarjih memiliki posisi penting dalam Muhammadiyah. Majelis ini menjadi bagian dari tradisi keilmuan Persyarikatan dalam membahas dan mengembangkan pemikiran keislaman berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah, sekaligus memberikan landasan terhadap berbagai persoalan agama yang dihadapi warga Muhammadiyah.

Ia menjelaskan bahwa istilah tarjih berkaitan dengan proses memilih atau menguatkan pendapat yang dinilai lebih kuat. Oleh karena itu, keputusan tarjih tidak semestinya lahir hanya dari pendapat pribadi maupun perkiraan, melainkan melalui proses ilmiah dengan menggunakan metodologi dan berbagai disiplin ilmu yang relevan.

“Tarjih itu proses mencari pendapat yang akan kita pilih, yang kita kuatkan,” jelasnya dalam kajian.

Pendapat yang dikuatkan disebut rajih, sedangkan pendapat yang dinilai lebih lemah disebut marjuh. Proses untuk menentukan hal tersebut tentu membutuhkan penguasaan ilmu yang memadai.

Dalam persoalan fikih, misalnya, diperlukan pemahaman terhadap usul fikih, hadis, syarah, tafsir, serta berbagai perangkat ilmu lainnya. Dengan penguasaan tersebut, keputusan keagamaan yang dihasilkan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tradisi tarjih dalam Muhammadiyah tidak dapat dilepaskan dari budaya keilmuan. Setiap persoalan keagamaan perlu dikaji secara serius agar keputusan yang diambil tidak sekadar mengikuti pendapat tertentu, tetapi memiliki argumentasi dan metodologi yang jelas.

Warga Muhammadiyah Perlu Memahami Landasan Keilmuan Persyarikatan

Lebih lanjut, KH. Wahyudi mengingatkan pentingnya warga Muhammadiyah tidak hanya menerima hasil keputusan organisasi, tetapi juga memahami tradisi keilmuan yang melatarbelakanginya.

Menurutnya, para mubalig dan kader yang menyampaikan keputusan keagamaan kepada masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai terhadap sumber serta proses lahirnya suatu pendapat.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan ulama dan dai Muhammadiyah yang memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab-kitab keislaman. Kemampuan tersebut diperlukan agar dakwah Muhammadiyah memiliki dasar keilmuan yang kuat dan mampu menjawab berbagai persoalan umat secara argumentatif.

Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan sosok ulama yang bukan hanya mampu menyampaikan materi keagamaan, tetapi juga memahami sumber dan proses lahirnya sebuah pendapat.

Dengan penguasaan kitab dan tradisi keilmuan yang baik, kader Muhammadiyah diharapkan mampu menjelaskan ajaran Islam secara lebih mendalam, sekaligus memiliki kemampuan untuk menjawab persoalan umat berdasarkan rujukan yang jelas.

Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus kebutuhan bagi gerakan Muhammadiyah di tengah perkembangan persoalan keagamaan yang semakin beragam. Semangat kembali kepada sumber ajaran Islam perlu berjalan beriringan dengan kemampuan memahami sumber tersebut secara mendalam.

Akidah Muhammadiyah dan Pentingnya Memahami HPT

Bagian penting lainnya yang disampaikan dalam kajian adalah mengenai akidah Muhammadiyah. KH. Wahyudi menjelaskan bahwa dalam persoalan akidah terdapat hal-hal yang bersifat pokok dan terdapat pula persoalan cabang yang memungkinkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Persoalan pokok akidah, seperti rukun iman dan rukun Islam, merupakan prinsip yang tidak semestinya diperselisihkan. Sementara itu, pada persoalan cabang atau furu’, terdapat ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut KH. Wahyudi, pemahaman mengenai akidah Muhammadiyah telah memiliki landasan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Ia menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam HPT berkaitan dengan Ahlul Haq was-Sunnah, yang dalam penjelasannya sejalan dengan istilah Ahlussunnah wal Jamaah.

“Kalau ada yang bertanya apa akidah Muhammadiyah? Jawabnya adalah akidah Muhammadiyah adalah Ahlul Haq was-Sunnah,” tegasnya dalam kajian.

Karena itu, warga Muhammadiyah perlu kembali mengenal sumber-sumber keagamaan yang menjadi pijakan Persyarikatan. Pemahaman tersebut penting agar identitas keislaman Muhammadiyah tidak hanya dipahami berdasarkan kebiasaan, tetapi juga berdasarkan landasan pemikiran dan sumber keilmuan yang dimiliki.

Belajar Kitab untuk Menguatkan Tradisi Keilmuan

Dalam kesempatan tersebut, KH. Wahyudi juga memberikan gambaran mengenai pentingnya mempelajari kitab-kitab keislaman secara sistematis.

Ia menceritakan pengalaman dalam pendidikan pesantren yang diasuhnya, di mana para santri dikenalkan dengan sejumlah kitab dasar akidah dan keislaman.

Menurutnya, penguasaan kitab bukan semata-mata untuk menunjukkan kemampuan membaca teks Arab. Lebih dari itu, belajar kitab menjadi sarana untuk memahami bagaimana sebuah pemikiran keislaman memiliki rujukan dan landasan.

Kemampuan tersebut juga membantu seseorang menelusuri sumber-sumber yang menjadi dasar suatu keputusan keagamaan. Dengan demikian, ketika membaca HPT, misalnya, warga Muhammadiyah dapat memahami bahwa keputusan yang tercantum di dalamnya memiliki proses dan rujukan keilmuan yang panjang.

HPT tidak hanya perlu dipahami sebagai kumpulan keputusan keagamaan, tetapi juga sebagai salah satu produk dari tradisi keilmuan yang dibangun melalui proses kajian dan pembahasan.

Semangat belajar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tradisi intelektual Muhammadiyah. Kader dan warga persyarikatan perlu terus didorong untuk membaca, mengkaji, berdiskusi, serta memahami sumber-sumber keislaman secara lebih mendalam.

Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Berbasis Ilmu

Dalam kajiannya, KH. Wahyudi juga mengajak warga Muhammadiyah memahami karakter Persyarikatan sebagai gerakan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an dan Sunah serta mengedepankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Muhammadiyah, menurutnya, memiliki tradisi untuk terus mengembangkan pemikiran keislaman melalui kajian dan ilmu. Berbagai perbedaan pemikiran merupakan sesuatu yang biasa dalam tradisi intelektual Islam. Namun, dalam sebuah organisasi diperlukan keputusan dan pedoman yang dapat menjadi rujukan bersama agar gerakan dapat berjalan dalam satu arah.

Kekuatan Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai tantangan salah satunya terletak pada kemampuan Persyarikatan menjaga ideologi dan tradisi keilmuannya.

Karena itu, menjaga Muhammadiyah tidak hanya dilakukan dengan menjalankan aktivitas organisasi, tetapi juga dengan menjaga budaya ilmu. Kader Muhammadiyah perlu memiliki semangat untuk terus belajar agar mampu memahami persoalan umat sekaligus menjawabnya dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Persyarikatan.

Menghidupkan Budaya Ilmu di Tingkat Cabang

Pengajian selapanan PCM Gemawang tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi keagamaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga Muhammadiyah untuk memperdalam pemahaman terhadap identitas, tradisi keilmuan, serta landasan pemikiran Persyarikatan Muhammadiyah.

Melalui kajian tersebut, warga Muhammadiyah Gemawang diharapkan semakin memahami bahwa keberagamaan dan bermuhammadiyah membutuhkan dasar ilmu yang kuat. Tidak cukup hanya mengamalkan hasil keputusan, tetapi juga perlu membangun budaya belajar, membaca, berdiskusi, dan memahami sumber-sumber keislaman.

Tradisi pengajian selapanan yang terus dirawat menjadi salah satu ruang untuk menumbuhkan budaya tersebut. Pertemuan rutin bukan hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga untuk terus memperbarui wawasan dan memperdalam pemahaman keislaman.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa. Silaturahmi dan kajian yang dilaksanakan secara rutin diharapkan terus menjadi sarana untuk memperkuat ukhuwah, meningkatkan kapasitas keilmuan warga Muhammadiyah, serta menjaga keberlangsungan gerakan Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting.

Sebab, gerakan yang kuat tidak hanya membutuhkan banyak orang yang bergerak, tetapi juga membutuhkan kader yang memahami ilmu, memiliki landasan yang kokoh, dan mampu menerjemahkan nilai-nilai Islam menjadi gerakan yang memberi manfaat bagi umat.

PCM Gemawang — Menguatkan Ilmu, Merawat Persyarikatan, Menghidupkan Dakwah.

Komentar