ArtikelHukum Islam

Pinjam Dulu Seratus, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

207
×

Pinjam Dulu Seratus, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Pinjam Dulu Seratus, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam muhammadiyahtemanggung.com

Muhammadiyahtemanggung.com, – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mengalami situasi di mana seorang teman mendekati kita dengan permintaan yang tidak terduga: “Minjem dulu seratus.” Pertanyaan ini bisa menjadi dilema bagi banyak orang, terutama jika kita sudah memiliki pengalaman yang kurang menyenangkan terkait peminjaman uang kepada teman-teman.

Namun, dalam Islam, memberikan bantuan kepada mereka yang kesulitan adalah tindakan yang sangat dianjurkan. Salah satu nilai yang dijunjung tinggi dalam Islam adalah saling tolong-menolong dan peduli terhadap sesama. Ketika seorang teman datang kepada kita dengan permintaan pinjaman uang, ini adalah peluang untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama, terutama ketika mereka berada dalam kesulitan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapatkan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim].

Namun, lebih dari sekadar memberikan pinjaman uang, Islam juga mengajarkan nilai-nilai keuangan yang penting. Salah satunya adalah kewajiban untuk melunasi utang. Melunasi utang adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berutang. Bahkan lebih lanjut, Islam mendorong agar orang yang sudah mampu untuk melunasi utang secepat mungkin.

Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kezaliman dalam Islam. Ini menekankan pentingnya berpegang teguh pada komitmen keuangan dan memahami tanggung jawab kita terhadap orang lain.

Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari].

Ketika kita memberikan pinjaman uang kepada teman, kita juga harus mengingatkan mereka tentang tanggung jawab untuk melunasi utang tersebut sesegera mungkin. Jika mereka sudah mampu melakukannya, maka sepatutnya tidak menunda-nunda pembayaran utang tersebut.

Dalam Islam, hubungan keuangan antara teman-teman harus didasarkan pada kejujuran, saling percaya, dan tanggung jawab. Dalam sebuah tongkrongan atau dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai ini.

Sebagai umat Islam, kita diharapkan untuk berusaha memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam memberikan pinjaman uang kepada teman dan dalam melunasi utang kita sendiri, kita dapat menghormati nilai-nilai agama dan mengambil langkah-langkah yang baik untuk menjaga hubungan baik dengan sesama dan menjalankan kewajiban keuangan kita dengan benar.

Penulis: Ilham Ibrahim

Referensi: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 4, 2008

Komentar