Kajian Ahad Pagi PCM Kandangan Kupas Tuntas Hukum Basmallah dalam Shalat: Mengapa Umat Islam Berbeda Pendapat?
KANDANGAN, TEMANGGUNG – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kandangan kembali menggelar agenda rutin “Kajian Ahad Pagi” yang disambut antusias oleh jamaah. Bertempat di Masjid Nurul Iman, Punduhan, Kandangan, pada Ahad Pahing, 16 November 2025, kajian kali ini menghadirkan Ust. Muhammad Muqorrobin, S.T dari Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Temanggung.
Dalam suasana pagi yang cerah, puluhan jamaah dari berbagai penjuru Kandangan tampak khusyuk menyimak materi yang fundamental namun sering menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat, yaitu “Dalil atau Hukum Bacaan Basmallah dalam Shalat.”
Ust. Muhammad Muqorrobin membuka kajian yang berlangsung dari pukul 06.00 hingga 07.00 WIB tersebut dengan memaparkan bahwa perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam masalah ini adalah sebuah keniscayaan dalam khazanah fikih Islam. “Ini adalah salah satu topik klasik dalam ilmu fikih yang telah dibahas oleh para ulama besar sejak ribuan tahun lalu. Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipahami ilmunya,” ujarnya mengawali.
Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada dua pertanyaan inti yang menjadi akar perbedaan pendapat: pertama, apakah Bismillahir-Rahmanir-Rahim (Basmallah) merupakan bagian dari ayat Surat Al-Fatihah? Dan kedua, jika dibaca, apakah harus dibaca secara jahr (dikeraskan) atau sirr (dilirihkan) dalam shalat-shalat jahriyyah (Maghrib, Isya, dan Subuh)?
Empat Mazhab dan Ragam Pandangan
Ust. Muqorrobin kemudian memaparkan pandangan empat mazhab fikih utama untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jamaah.
- Mazhab Syafi’i: Berpendapat bahwa Basmallah adalah salah satu ayat dari Surat Al-Fatihah. Konsekuensinya, membaca Basmallah hukumnya wajib sebagaimana wajibnya membaca Al-Fatihah. Dalam shalat jahriyyah, Basmallah juga wajib dibaca secara jahr (keras).
- Mazhab Maliki: Berpandangan sebaliknya. Menurut mereka, Basmallah bukan bagian dari Al-Fatihah. Oleh karena itu, hukum membacanya dalam shalat fardhu (wajib) adalah makruh (dibenci), baik dibaca keras maupun lirih.
- Mazhab Hanafi: Mengambil jalan tengah. Mereka meyakini Basmallah adalah ayat Al-Qur’an yang berdiri sendiri, diturunkan untuk memisahkan antar surat. Hukum membacanya dalam shalat adalah sunnah, namun harus dibaca secara sirr (lirih) di setiap rakaat, baik shalat jahriyyah maupun sirriyyah (Zuhur dan Asar).
- Mazhab Hambali: Serupa dengan Mazhab Hanafi, mereka berpendapat Basmallah dibaca secara sirr (lirih) dan bukan bagian dari Al-Fatihah.
Akar Dalil: Hadits yang Saling Menguatkan
Pembeda utama dari pandangan-pandangan tersebut, lanjut Ust. Muqorrobin, adalah perbedaan dalam memahami dan menguatkan dalil-dalil hadits yang ada.
Ia memaparkan dalil utama yang digunakan oleh kalangan yang melirihkan (sirr) atau tidak membaca Basmallah. Dalil tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA:
“Saya shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’.” (HR. Muslim)
“Hadits ini sangat kuat dan menjadi pegangan utama bagi mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali. Lafaz ‘tidak mendengar’ ditafsirkan sebagai ‘tidak membaca’ atau ‘membaca dengan lirih’,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, ada hadits shahih yang menjadi dasar bagi Mazhab Syafi’i untuk mengeraskan (jahr) bacaan Basmallah. Hadits tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
Nu’aim al-Mujammir berkata: “Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah RA, beliau membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’, lalu membaca Al-Fatihah… Dan setelah salam beliau berkata, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling mirip dengan shalat Rasulullah SAW’.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dinilai shahih)
Pandangan Tarjih Muhammadiyah: Menghargai Keragaman
Sebagai pembicara dari Majelis Tabligh Muhammadiyah, Ust. Muqorrobin kemudian mengerucutkan pembahasan pada bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang persoalan ini.
“Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih,” paparnya, “menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq, yaitu berupaya mendamaikan dan mengompromikan dalil-dalil yang tampak bertentangan.”
Majelis Tarjih memandang bahwa kedua hadits di atas—baik hadits Anas (tentang sirr) maupun hadits Abu Hurairah (tentang jahr)—derajatnya sama-sama shahih dan dapat diterima. Hadits Anas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW terkadang atau seringnya membaca Basmallah secara sirr. Sementara hadits Abu Hurairah menunjukkan bahwa beliau juga pernah membacanya secara jahr.
“Oleh karena itu, Putusan Munas Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa Basmallah dibaca sebelum Al-Fatihah. Adapun cara membacanya dalam shalat jahriyyah, Majelis Tarjih membolehkan keduanya. Boleh dibaca jahr (keras) dan boleh pula dibaca sirr (lirih),” tegas Ust. Muqorrobin.
Menurutnya, ini adalah bagian dari tanawwu’ fil ibadah (keragaman dalam praktik ibadah) yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Di akhir kajian, ia berpesan kepada jamaah agar tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan. “Yang paling penting adalah shalat kita sesuai dengan tuntunan, baik yang memilih jahr maupun sirr, keduanya memiliki dalil yang kuat. Jangan sampai kita sibuk menyalahkan Basmallah orang lain, sementara kekhusyukan dan kesempurnaan rukun shalat kita sendiri terabaikan,” tutupnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang hangat, menunjukkan antusiasme jamaah dalam mendalami ilmu agama. Kajian Ahad Pagi ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkuat semangat toleransi (tasamuh) dalam menyikapi perbedaan furu’iyah (cabang) dalam beribadah.













