Berita

Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

17
×

Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

Temanggung, 25 Desember 2024 – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sukses menggelar Sosialisasi Paralegal di Aula SMK Muhammadiyah Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh 140 kader Aisyiyah dari berbagai tingkatan, termasuk pimpinan cabang, ranting, dan Majelis Hukum serta Majelis Kesejahteraan Sosial se-Kabupaten Temanggung.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep paralegal dan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan kader Aisyiyah, khususnya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, serta penanganan kekerasan. Ketua Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Kabupaten Temanggung, Ambariyah, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar para kader Aisyiyah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sumber materi dalam sosialisasi ini terdiri dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Aisyiyah, Bagian Hukum Setda Temanggung, Pengadilan Agama, dan Badan Narkoba Nasional (BNN). Beberapa topik yang disampaikan meliputi UU Perkawinan, Narkoba, Paralegal, Bullying, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Muhtarom, perwakilan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Temanggung, menyampaikan pentingnya kader Muhammadiyah untuk memahami organisasi persyarikatan dan konsep Islam Berkemajuan. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan pemahaman budaya masyarakat, serta meluruskan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Tugas kader Muhammadiyah, termasuk paralegal, adalah bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar, yang diawali oleh KH Ahmad Dahlan,” ungkapnya.

Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Temanggung, Eny Zuhriyah, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Aisyiyah dalam membekali kadernya dengan pemahaman paralegal. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta dapat menjadi bagian dari persyarikatan yang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” kata Eny.

Sosialisasi bertema “Mewujudkan Generasi Emas Bebas Narkoba dan Melindungi Masa Depan Anak” ini juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang bahaya narkoba dan perlindungan anak. “Kami ingin kader Aisyiyah memahami betul peran mereka dalam melindungi generasi muda dan membantu menyiapkan Indonesia Emas 2045 yang sehat dan bebas dari narkoba,” tambah Eny.

Paralegal, yang merupakan orang yang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat, memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Banyak masyarakat yang kesulitan mengakses pengacara profesional karena keterbatasan ekonomi, sehingga peran paralegal menjadi sangat penting untuk membantu meringankan beban mereka.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran Aisyiyah dalam mendampingi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, serta dalam mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan. Materi yang diberikan mencakup pengantar hukum dan demokrasi, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, hukum perkawinan dan waris Islam, hukum acara perdata, serta teknik komunikasi bagi paralegal dalam menangani korban kekerasan.

Dengan pelatihan ini, Aisyiyah berharap dapat memperkuat kapasitas para kader untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Kabupaten Temanggung, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

Aisyiyah Temanggung Gelar Sosialisasi Paralegal, 140 Kader Siap Dukung Penegakan Hukum di Masyarakat

Komentar