Berita

Dakwah PRM Candimulyo Tekankan Bahaya Riba, Ustadz Fajar Abu Salman: “Riba Lebih Buruk dari Khomer”

267
×

Dakwah PRM Candimulyo Tekankan Bahaya Riba, Ustadz Fajar Abu Salman: “Riba Lebih Buruk dari Khomer”

Sebarkan artikel ini

Dakwah PRM Candimulyo Tekankan Bahaya Riba, Ustadz Fajar Abu Salman: “Riba Lebih Buruk dari Khomer”

Temanggung – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Candimulyo kembali menggelar kegiatan dakwah rutin dengan kajian mu’ammalah syar’iyyah yang membahas Kitab Dhowabithu Ar-Riba. Kajian yang mengangkat tema “Seburuk-buruk Perkara Berupa Dzat (Benda) dan Seburuk-buruk Perkara Berupa Shifat atau Metode Perolehannya” ini berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, di Masjid At-Taqwa, Dusun Ngumbulan, Candimulyo, Kedu, Temanggung.

Kajian tersebut menghadirkan Ustadz Fajar Abu Salman, selaku pemateri sekaligus Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Candimulyo. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai riba dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Islam yang dituntut untuk menjaga kehalalan harta serta kehati-hatian dalam bermuamalah.

Riba Diposisikan Lebih Buruk daripada Khomer

Di hadapan jamaah yang memenuhi masjid, Ustadz Fajar menjelaskan secara rinci perbedaan antara perkara yang buruk secara dzat (benda) dan perkara yang buruk secara shifat (metode perolehannya). Ia menerangkan bahwa khomer atau minuman keras merupakan contoh paling jelas dari dzat haram, karena substansinya yang najis dan berbahaya tidak akan berubah meskipun dikemas atau diberi label seolah-olah halal.

“Khomer itu merupakan seburuk-buruk dzat. Jika dipindah ke wadah yang halal sekalipun, bahkan diberi label ‘halal’, maka dzatnya tetap haram. Substansinya tidak akan pernah berubah,” ungkapnya.

Namun, ia kemudian menegaskan bahwa riba justru memiliki kedudukan yang lebih buruk daripada khomer. Hal ini karena keharaman riba bukan terletak pada bendanya, tetapi pada metode atau proses perolehannya. Barang atau uang yang menjadi objek riba akan kembali pada hukum asalnya bila berpindah tangan dengan cara yang halal.

Sebagai contoh, Ustadz Fajar mengilustrasikan kasus seseorang yang meminjamkan uang Rp10.000.000 kepada orang lain dengan syarat pengembalian Rp10.500.000. Tambahan Rp500.000 inilah yang dikategorikan sebagai ziyadah (tambahan) haram atau riba. Namun, ketika pihak yang menerima tambahan tersebut membelanjakan bagian itu kepada orang lain melalui transaksi halal, maka uang itu secara hukum kembali menjadi halal bagi pihak ketiga.

“Riba itu haram karena sifat transaksinya. Tetapi ketika harta tersebut berpindah melalui cara yang halal, maka ia mengikuti hukum asalnya, yaitu halal. Ini berbeda dengan khomer yang haram secara dzat dan tidak berubah keharamannya,” jelasnya.

Kisah di Masa Imam Malik sebagai Peringatan

Untuk memperkuat penjelasan, Ustadz Fajar mengisahkan sebuah peristiwa yang ditulis dalam Kitab Dhowabithu Ar-Riba pada masa Imam Malik rahimahullah. Diceritakan bahwa seorang laki-laki pernah berkata kepada istrinya, “Kamu aku talak jika ada seseorang yang dapat menemukan sesuatu yang lebih buruk daripada khomer.”

Ucapan tersebut kemudian menimbulkan keraguan pada diri laki-laki itu, hingga akhirnya ia mengadukan persoalannya kepada Imam Malik. Setelah menelaah Al-Qur’an, Imam Malik memberikan jawaban tegas: tidak ada perkara yang lebih buruk dari riba, karena pelakunya diancam dengan perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ucapan laki-laki itu dianggap sah sebagai talak.

Melalui kisah tersebut, Ustadz Fajar menyampaikan beberapa pelajaran penting bagi jamaah, yaitu:

  1. Riba merupakan perkara yang lebih buruk daripada khomer.

  2. Pelaku riba berada dalam ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

  3. Setiap Muslim harus berhati-hati dalam berbicara, terutama dalam konteks hubungan suami istri. Candaan sekalipun dapat membawa konsekuensi serius bila menyangkut hal-hal syar’i.

Seruan Menjauhi Riba dan Tetap Bersabar

Di akhir kajian, Ustadz Fajar mengajak seluruh jamaah untuk semakin berhati-hati dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari. Ia menekankan bahwa riba bukan hanya dilarang, tetapi juga menjadi salah satu dosa besar yang dapat merusak keberkahan harta.

“Riba itu bukan hanya tidak boleh dilakukan, mendekat saja tidak boleh. Kita harus bersabar atas kondisi yang kita miliki. Jangan mudah terprovokasi dengan ucapan yang mengatakan bahwa tanpa bank seseorang tidak akan bisa sukses,” tegasnya.

Ia mendorong masyarakat agar mencari alternatif transaksi yang halal, seperti akad jual beli yang benar, kerja sama usaha yang jelas bagi hasilnya, serta pemanfaatan layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kaidah Islam.

Kajian mu’ammalah tersebut ditutup dengan doa bersama dan rencana agar materi serupa terus dikembangkan di kesempatan berikutnya. Jamaah berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran berkelanjutan bagi masyarakat Candimulyo dalam memahami fiqih muamalah yang benar, terutama di era modern di mana praktik riba semakin mudah ditemui.

Kegiatan dakwah PRM Candimulyo ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan edukasi Islam yang komprehensif dan relevan dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, sekaligus menguatkan kesadaran umat untuk menjaga kehalalan harta dan menjauhi riba dalam bentuk apa pun.

Komentar