Mengulas ‘Rukhsah’: Kajian Ahad Pagi PCM Kandangan Bedah Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
KANDANGAN – Suasana sejuk di kawasan Punduhan, Kandangan, pada Ahad Wage, 1 Februari 2026, terasa sedikit berbeda. Sejak pukul 05.30 WIB, arus jamaah tampak mengalir menuju Masjid Nurul Iman. Mereka hadir untuk mengikuti agenda rutin yang menjadi primadona warga Muhammadiyah setempat: Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kandangan.
Kali ini, suasana terasa lebih hangat karena materi yang dibawakan sangat relevan dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadan yang sudah di depan mata. Hadir sebagai narasumber utama adalah Ustadz M. Syaifuddin Djaesan, S.Sy., S.Th.I., tokoh intelektual dari Majelis Tarjih & Tajdid PDM Temanggung. Beliau membedah topik krusial mengenai rukhsah atau keringanan dalam ibadah, khususnya mengenai siapa saja golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Islam adalah Agama yang Memudahkan
Membuka ceramahnya, Ustadz Syaifuddin menekankan prinsip dasar dalam beragama bahwa Islam tidak hadir untuk menyulitkan pemeluknya. Mengutip penggalan ayat Al-Baqarah: 185, beliau mengingatkan jamaah bahwa “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
“Puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat fundamental, namun Allah SWT Maha Tahu bahwa kondisi fisik dan situasi setiap hamba-Nya berbeda-beda. Di sinilah konsep rukhsah berperan sebagai manifestasi kasih sayang Tuhan,” ujar Ustadz Syaifuddin di hadapan ratusan jamaah yang menyimak dengan saksama.
Lima Golongan yang Mendapat Keringanan
Dalam pemaparannya yang sistematis, beliau merinci beberapa golongan yang diberikan lampu hijau oleh syariat untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan:
1. Orang yang Sedang Sakit
Golongan pertama adalah mereka yang mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Ustadz Syaifuddin menjelaskan bahwa sakit yang dimaksud adalah sakit yang jika dipaksakan berpuasa akan memperparah kondisi atau memperlambat kesembuhan. “Jika hanya pusing sedikit atau lecet kecil, tentu tetap wajib puasa. Namun jika dokter menyarankan untuk tidak puasa demi keselamatan nyawa, maka tidak berpuasa menjadi pilihan yang bijak,” tambahnya.
2. Para Musafir (Pelancong)
Seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu (sesuai ketentuan safar) diperbolehkan untuk berbuka. Namun, Ustadz menekankan bahwa niat perjalanannya haruslah untuk hal yang baik, bukan untuk maksiat. Meski diberikan keringanan, jika sang musafir merasa fisiknya kuat dan tidak terbebani, berpuasa tetaplah lebih utama.
3. Orang Tua Renta (Lanjut Usia)
Bagi kakek atau nenek yang fisiknya sudah sangat lemah dan tidak lagi sanggup memikul beban lapar dan dahaga, Islam tidak memaksakan mereka untuk berpuasa. Golongan ini tidak perlu mengganti puasanya di hari lain (qadha), melainkan cukup menggantinya dengan membayar fidyah.
4. Ibu Hamil dan Menyusui
Isu ini sering menjadi pertanyaan hangat di kalangan jamaah perempuan. Ustadz Syaifuddin menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui memiliki kekhawatiran terhadap dua hal: kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya. Jika mereka merasa tidak mampu atau khawatir akan tumbuh kembang buah hati, mereka diperbolehkan tidak berpuasa.
5. Wanita dalam Masa Haid dan Nifas
Khusus untuk kaum hawa, kondisi fisiologis ini membuat mereka dilarang berpuasa. Ustadz mengingatkan bahwa meskipun mereka tidak berpuasa, mereka tetap mendapatkan pahala karena ketaatannya mengikuti aturan Allah untuk tidak berpuasa di waktu tersebut.
Mekanisme Penggantian: Qadha vs Fidyah
Ustadz Syaifuddin juga memberikan edukasi penting mengenai cara membayar hutang puasa tersebut. Beliau menjelaskan dengan detail perbedaan antara Qadha (mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan) dan Fidyah (memberi makan orang miskin).
“Bagi yang sakit sementara dan musafir, wajib hukumnya melakukan Qadha. Sedangkan bagi orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik atau orang yang memiliki sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh menurut medis, maka pilihannya adalah Fidyah,” tegasnya.
Terkait ibu hamil dan menyusui, beliau menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun Majelis Tarjih Muhammadiyah cenderung memberikan kelonggaran sesuai dengan kondisi kemampuan sang ibu, apakah dengan qadha atau fidyah.
Antusiasme dan Penutup
Kajian yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Muhammadiyah Kandangan dan TikTok SUARA PEMUDA ini berlangsung interaktif. Banyak jamaah yang mengajukan pertanyaan teknis mengenai kasus-kasus spesifik di keluarga mereka.
Ketua PCM Kandangan dalam sambutan singkatnya menyatakan rasa syukur atas antusiasme jamaah. “Kajian ini bukan sekadar rutinitas, tapi sarana kita memperbaiki kualitas ibadah. Kita ingin warga masuk bulan Ramadan dengan ilmu, bukan hanya ikut-ikutan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk menyisihkan infaq terbaik guna kemaslahatan umat. Jamaah pun membubarkan diri dengan membawa bekal ilmu baru, siap menyambut Ramadan dengan hati yang mantap dan pemahaman agama yang inklusif.












