Pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 menjadi momentum yang sangat mengemberikan bagi Majlis Tarjih dan Tadjid PDM Temanggung dikarenakan pada hari tersebut telah dibuka kegiatan Musyawarah Tarjih III Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dan PDM Temanggung mendapatkan amanah sebagai tuan rumah dari kegiatan yang bertaraf provinsi ini, dalam sambutan dan pembukaan kegiatan tersebut KH Muhammad Abdul Fattah Santoso Selaku Wakil Ketua PWM Jawa Tengah yang membidangi Majelis Tarjih, Muhammad Abdul Fattah Santoso, menekankan pentingnya mendorong fikih yang berbasis pada peradaban. dirinya menjelaskan bahwa pendekatan keagamaan di Muhammadiyah memadukan tiga metode: bayani (nash), burhani (ilmu), dan irfani (etika dan spiritualitas).
Sementara itu Ketua PDM Temanggung, KH Makmun Pitoyo, juga memberikan sambutan beliau menyampaikan rasa bangga karena Temanggung kembali dipercaya menjadi tuan rumah Musywil setelah sebelumnya menjadi tuan rumah pada tahun 2017
Kegiatan ini mempunyai tujuan yaitu menghasilkan produk hukum dari materi yang dibahas melalui 2 Sidang Komisi yaitu berkaitan dengan Fiqih Monetisasi Konten Digital dan Fiqih Reproduksi melalui proses musyawarah yang dipimpin dari Majelis Tarjih dan Tajdid PWM dengan menyajikan berbagai sumber hukum dari Quran Hadits dst dengan mengutamakan mengambil dalil yang paling kuat (Rajih) kemudian disampaikan dalam sidang pleno dan baru disimpulkan hasilnya
Musywil Tarjih III merupakan kegiatan milik PWM Jateng dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari sabtu sampai ahad bertepatan dengan tanggal 12 dan 13 Juli 2025 mengusung tema “ Meneguhkan Islam Berkemajuan dalam membangun Peradaban Semesta”, Adapun sebagai peserta dari kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Pertanian Jawa Tengah (Bapeltan) berlokasi di Suropadan Kecamatan Pringsurat ini adalah utusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten dan Kota Se Jawa Tengah, kemudian ditambah lagi utusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se Jawa Tengah serta utusan PCM Se Kabupaten Temanggung (Hs)
















