Ust. Ja’far Kupas Enam Hak Muslim di Masjid Al-Manar Parakan: Salam Jadi Kunci Surga dan Perekat Ukhuwah
TEMANGGUNG – Masjid Al-Manar Parakan, Temanggung, menjadi pusat perhatian jamaah pada Senin malam (24/11/2025) melalui kajian tematik bertajuk “Enam Hak Muslim atas Muslim Lainnya” yang disampaikan oleh Ustadz Ja’far, Lc. Kajian yang dimulai selepas Magrib ini menyuguhkan pembahasan komprehensif mengenai etika sosial dalam Islam berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.
Di awal kajian, Ustadz Ja’far menegaskan bahwa Islam merupakan agama kasih sayang (Din al-Mahabbah) yang memerintahkan umatnya menjaga ukhuwah melalui adab-adab sosial yang luhur. Enam hak antarmuslim menjadi jalan untuk mewujudkan kesalehan sosial tersebut.
Salam: Hak Pertama dan Fondasi Ukhuwah
Hak pertama yang dikaji adalah kewajiban menyebarkan salam (Ifsha’us Salam). Menurut Ustadz Ja’far, salam bukan sekadar sapaan, tetapi instrumen utama menumbuhkan cinta dan jalan menuju kesempurnaan iman.
Beliau membacakan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sempurna hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan, kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Aspek fikih seputar salam turut dipaparkan. Mengutip kitab Al-Iqna’, Ustadz Ja’far menjelaskan bahwa memulai salam hukumnya sunnah, sementara menjawab salam adalah fardhu ‘ain. Beliau juga menekankan bahwa salam dapat meredakan perselisihan, termasuk memutus rantai boikot yang terlarang.
Musafahah dan Batasan Interaksi
Mengenai musafahah (jabat tangan), Ustadz Ja’far menutup pembahasan dengan penegasan hukum: tidak dibenarkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram demi menjaga kehormatan dan menghindari fitnah. Jabat tangan dianjurkan antar sesama jenis, sementara berpelukan atau mencium tangan ulama diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan.
Hak Kedua: Memenuhi Undangan
Kajian berlanjut pada hak kedua, yaitu memenuhi undangan. Ustadz Ja’far merujuk Surah Al-Ahzab ayat 53 sebagai dasar adab bertamu, terutama dalam konteks jamuan. Pembahasan lebih lengkap mengenai hadis kewajiban memenuhi undangan walimah dari Sunan Abi Daud akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
DKM Masjid Al-Manar menegaskan bahwa kajian rutin ini diselenggarakan untuk menghadirkan ilmu yang tidak hanya teoretis, tetapi juga aplikatif dalam kehidupan bermasyarakat.












