Kajian Ramadhan PRM Bolang: Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa
TEMANGGUNG — Kajian Ramadan kali ini, PRM Bolang mengangkat tema Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa. Kegiatan berlangsung Ahad (22/2/2026) pukul 05.00–06.00 WIB di Masjid Baiturrahman Dusun Bolang. Kajian menghadirkan Ustadz Agus Efendi, M.Ag., Sekretaris PDM Temanggung.
Dalam tausiyah pembuka, Ustadz Agus Efendi mengajak jemaah menumbuhkan rasa syukur dan kegembiraan karena kembali dipertemukan dengan Ramadan. Ia menekankan bahwa bulan suci merupakan momentum berlipat gandanya pahala amal kebaikan. “Ramadan adalah anugerah. Satu kebaikan bisa dilipatgandakan 10 hingga 700 kali lipat. Tidak semua orang diberi kesempatan bertemu Ramadan,” ujarnya.
Ustadz Agus menjelaskan, dipertemukannya seseorang dengan Ramadan dapat dimaknai melalui beberapa hikmah. Secara tidak langsung, ia menyebutkan bahwa kesempatan itu bisa menjadi jalan untuk menambah amal saleh, membersihkan dosa melalui tobat, atau bahkan menjadi sebab diangkatnya derajat seorang hamba. Menurutnya, cara pandang positif terhadap Ramadan akan mendorong umat mempersiapkan diri secara spiritual.
Memasuki materi inti, Ustadz Agus Efendi memaparkan sejumlah perkara yang membatalkan puasa. Ia menyebutkan, makan dan minum dengan sengaja termasuk pembatal yang paling jelas. Selain itu, muntah yang dilakukan dengan sengaja, datang bulan (haid) dan nifas pada siang hari bagi perempuan, serta berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Ia menambahkan, sengaja mengeluarkan sperma turut menjadi pembatal. Dalam konteks kebiasaan modern, Ustadz Agus menyinggung rokok. “Merokok membatalkan puasa karena asap rokok oleh para ahli dipandang sebagai materi yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membangkitkan kenikmatan,” katanya. Ustadz Agus juga mengingatkan bahwa murtad menggugurkan ibadah, termasuk puasa.
Paparan tersebut disambut antusias oleh peserta. Sesi tanya jawab berlangsung hidup dengan berbagai pertanyaan praktis seputar ibadah puasa. Salah satu peserta menanyakan hukum mencicipi rasa makanan saat berpuasa.
Menanggapi hal itu, Ustadz Agus Efendi memberikan penjelasan yang menenangkan. Ia menegaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa dengan syarat tertentu. “Merasai makanan tidak membatalkan puasa, selama hanya di ujung lidah dan tidak ditelan, lalu dikeluarkan kembali,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Ustadz Agus mengimbau agar kehati-hatian tetap dijaga. Ia menyarankan umat menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keraguan atau membuka peluang tertelannya makanan. Menurutnya, prinsip kehati-hatian (ihtiyath) penting agar ibadah puasa tetap sah dan bernilai maksimal.
Kajian subuh tersebut dihadiri warga Dusun Bolang dan sekitarnya. Panitia berharap kegiatan ini dapat terus digelar selama Ramadan sebagai sarana memperdalam pemahaman keagamaan.
Dengan suasana khidmat dan interaktif, kajian ditutup tepat pukul 06.00 WIB. Jemaah meninggalkan masjid dengan semangat baru menjalani Ramadan, membawa pesan tentang pentingnya ilmu, syukur, dan kesiapan diri dalam beribadah.












