BlogPendidikan

MI Muhammadiyah Tempuran Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

54
×

MI Muhammadiyah Tempuran Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Pada 28 September 2024, MI Muhammadiyah Tempuran Kaloran, Temanggung, menggelar sosialisasi mengenai pencegahan perundungan (bullying) serta larangan kekerasan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dihadiri oleh komite sekolah dan seluruh dewan guru, dengan narasumber dari Babinkamtibmas Polsek Kaloran, Aipda Fahrurrosi.

 

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa bullying merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 76C UU 35/2014, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak. Jika larangan ini dilanggar, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 80 UU yang sama.

 

Perundungan diidentifikasi sebagai perilaku yang menyakiti baik secara verbal, fisik, maupun sosial, yang dapat terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya. Pemerintah berupaya keras untuk melindungi anak-anak melalui berbagai kebijakan, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 yang memberikan dasar hukum jelas terkait sanksi bagi pelaku perundungan. Pasal 76C dan Pasal 9 Ayat 1a menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pelaku perundungan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, dengan tambahan sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang tua korban.

 

Berbagai jenis perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah meliputi perundungan verbal, fisik, non-fisik, serta perundungan siber. Korban biasanya merupakan anak-anak yang dianggap berbeda oleh pelaku, dan perundungan ini bisa mengakibatkan trauma psikologis, penurunan kepercayaan diri, hingga keinginan untuk bunuh diri. Tak hanya korban, pelaku dan saksi juga mengalami dampak psikologis negatif. Pelaku yang tidak diberi sanksi berisiko mengembangkan perilaku sosial yang buruk di masa dewasa.

 

Dalam upaya melindungi anak-anak dari perundungan, peran aktif berbagai pihak sangat diperlukan. Pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama dengan menerapkan kebijakan tegas, mendidik anak tentang dampak buruk perundungan, serta menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keberagaman. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perundungan dapat dicegah dan diatasi, demi masa depan anak-anak yang lebih aman dan terlindungi.

 

Komentar